Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;dan b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Koreksi Anda