Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Pergantian susunan dan nama anggota pengurus koperasi dilaporkan ke kementerian yang membidangi koperasi secara berjenjang melalui dinas kabupaten yang membidangi koperasi.
(5) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun dalam satu periode, selanjutnya dapat dipilih kembali.
(6) Jumlah Pengurus Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(7) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
