Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sumber daya manusia Koperasi, diselenggarakan dengan cara:
a. meningkatkan pemahaman Sumber Daya Manusia Koperasi, mengenai nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi dalam praktek berkoperasi melalui penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan secara periodik;
b. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan dan kewirakoperasian;
c. meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Koperasi dalam bidang keterampilan teknis dan manajerial;dan
d. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, motivasi, dan kreativitas bisnis, bagi pembinaan dan pengembangan Koperasi;
e. mensosialisasikan ideologi, jatidiri, paradigma Koperasi kepada generasi muda.
Koreksi Anda
