Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha Koperasi LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi: a. jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat; b. pengelolaan Simpanan; dan/atau c. pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Pasal 28, Ketentuan lebih lanjut tentang Koperasi LKM diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda