Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi merupakan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Koperasi yang mempunyai kelebihan kemampuan pelayanan, dengan didukung kelayakan usaha dan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota dapat mengembangkan usaha-usaha ekonomi lainnya yang menjangkau kepentingan ekonomi orang banyak.
(3) Koperasi dapat melaksanakan kegiatan usaha baik di dalam maupun di luar negeri dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kelayakan usahanya.
(4) Koperasi dapat melaksanakan beberapa bidang usaha sekaligus atau serba usaha atau dapat pula bersifat tunggal usaha.
(5) Setiap koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggota serta potensi wilayah, wajib memiliki usaha inti atau unggulan.
(6) Koperasi dianjurkan melaksanakan kerjasama usaha atau kemitraan usaha dengan sesama koperasi dan usaha lainnya untuk mengembangkan usaha dan pelayanan kepada anggota.
(7) Kegiatan usaha koperasi dilaksanakan oleh Pengurus atau Pengelola berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui oleh Rapat Anggota.
Koreksi Anda
