Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: a. keputusan Rapat Anggota;atau b. keputusan pemerintah.
Koreksi Anda
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: a. keputusan Rapat Anggota;atau b. keputusan pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran