Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Koperasi dilaksanakan dengan strategi: a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia perkoperasian terhadap anggota, pengurus, pengawas dan pengelola Koperasi serta kelompok usaha masyarakat; b. memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap usaha Koperasi; c. memfasilitasi Koperasi terhadap akses permodalan; d. memfasitasi Koperasi untuk meningkatkan akses pasar; e. mengembangkan Koperasi berbasis online; f. fasilitasi star up capital;
Koreksi Anda