Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pemberdayaan Koperasi meliputi: a. kelembagaan Koperasi yang meliputi pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran Koperasi; b. pemberdayaan organisasi, manajemen dan sumber daya manusia berdasarkan nilai dan prinsip Koperasi. c. pemberdayaan Koperasi meliputi penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan; d. pengembangan Koperasi yang meliputi pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan usaha Koperasi secara berkelanjutan; e. peningkatan usaha yang mencakup aspek sumber daya manusia, produksi, jaringan kerja, pembiayaan dan pemasaran;dan f. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan pengembangan Koperasi.
Koreksi Anda