Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Teks Saat Ini
Pengelolaan Koperasi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan usaha dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. pendidikan perkoperasian;
g. kerjasama antar koperasi; dan
h. kerjasama Koperasi dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda
