Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksu dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Ciamis.
6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
7. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
8. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang.
9. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
10. Dewan Koperasi INDONESIA Daerah yang selanjutnya disebut Dekopinda adalah Lembaga Dewan Koperasi Tingkat Kabupaten yang didirikan oleh gerakan koperasi Kabupaten untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
11. Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergi dalam bentuk pertumbuhan iklim dan pengembangan usaha koperasi, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh, mandiri, dan bersaing dengan usaha lainnya.
12. Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar koperasi memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga koperasi dapat berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
13. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi.
14. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada koperasi oleh lembaga penjaminan kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan koperasi.
15. Monitoring dan evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah bersama Dekopinda untuk mengetahui hasil dan kinerja gerakan Koperasi dari segala bentuk penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh gerakan koperasi di Kabupaten Ciamis.
16. Jaringan usaha adalah mata rantai saluran pengembangan dan perluasan usaha koperasi.
17. Pendampingan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam bentuk memberikan bimbingan, arahan teknis, dan motivasi terhadap pelaku Koperasi.
18. Fasilitator adalah orang yang berkompeten di bidang perkoperasian yang bertugas melakukan pendampingan terhadap pemberdayaan Koperasi.
19. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung atau tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
20. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
21. Kinerja Koperasi adalah perkembangan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif terhadap aspek-aspek organisasi, usaha dan pelayanan yang dilakukan Koperasi dalam satu periode tertentu.
22. Sisa Hasil Usaha disingkat SHU adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
23. Pendidikan Koperasi merupakan prinsip dasar koperasi yang berkaitan dengan proses transformasi pengetahuan dan teknologi perkoperasian secara dinamis, terus-menerus, dan berkesinambungan sehingga terjadi perubahan dari aspek kognisi, perilaku, dan afeksi.
24. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
26. Koperasi LKM adalah badan hukum koperasi yang menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Koreksi Anda
