Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Pencegahan Penularan HIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi upaya:
a. pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual;
b. pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual; dan
c. pencegahan penularan HIV dari ibu ke anaknya.
Koreksi Anda
