Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap petugas yang melakukan tes HIV untuk keperluan surveilans HIV dan skrining pada darah, produk darah, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan harus dilakukan dengan cara unlinked anonymous.
Koreksi Anda