Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. iklan layanan masyarakat;
b. kampanye penggunaan kondom pada setiap hubungan seks beresiko penularan penyakit;
c. promosi kesehatan bagi remaja dan dewasa muda;
d. peningkatan kapasitas dalam promosi pencegahan penyalahgunaan NAPZA dan penularan HIV kepada tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan yang terlatih; dan
e. program promosi kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
