Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanggulangan HIV dan AIDS di daerah diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah serta sektor terkait berdasarkan prinsip kemitraan. (2) Penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.
Koreksi Anda