Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh PPNS/ Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam melaksanakan penyidikan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penyidikan; dan j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Koreksi Anda