Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
Pemeriksaan kepada Setiap Orang dan setiap Pimpinan/Penanggung Jawab Badan Usaha/Pelaku Usaha/Pengelola Usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
