Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disetor ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda