Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan penularan wabah penyakit dan/atau penyakit menular dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan dalam memutus rantai penularan wabah penyakit dan/atau penyakit menular.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Tugas di Daerah atau Perangkat Daerah terkait melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda
