Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal upaya Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak diindahkan, Pemerintah Daerah bersama unsur penegak hukum dapat melakukan upaya paksa dalam penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda