Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan dengan: a. memberikan pemahaman dan sosialisasi; b. pendataan; c. melakukan upaya persuasif dan humanis; d. melakukan razia atau penertiban; dan/atau e. pemberian sanksi.
Koreksi Anda