Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah serta dapat didukung oleh: a. Unsur Tentara Nasional INDONESIA; b. Unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Perangkat Daerah terkait; dan d. Unsur terkait lainnya.
Koreksi Anda