Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah.
(2) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan mencakup keseluruhan penerapan protokol kesehatan dalam Peraturan Daerah ini maupun yang tercantum dalam ketentuan lainnya.
Koreksi Anda
