Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah. (2) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan mencakup keseluruhan penerapan protokol kesehatan dalam Peraturan Daerah ini maupun yang tercantum dalam ketentuan lainnya.
Koreksi Anda