Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penerapan Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan/atau menggunakan sarana media informasi.
Koreksi Anda
