Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 melibatkan masyarakat, Unsur Tentara Nasional INDONESIA, Unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pemuka agama, tokoh masyarakat dan unsur lainnya.
Koreksi Anda