Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit dan/atau penyakit menular kepada masyarakat.
Koreksi Anda
