Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak melakukan partisipasi dalam penanggulangan wabah penyakit. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. relawan; b. pendanaan; c. pengawasan; d. pendampingan; dan e. partisipasi lainnya yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk membangun semangat kegotongroyongan dalam pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit.
Koreksi Anda