Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak melakukan partisipasi dalam penanggulangan wabah penyakit.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. relawan;
b. pendanaan;
c. pengawasan;
d. pendampingan; dan
e. partisipasi lainnya yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk membangun semangat kegotongroyongan dalam pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit.
Koreksi Anda
