Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penanggulangan wabah penyakit, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah Provinsi; c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain; dan d. Swasta. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda