Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib mengikuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Setiap orang yang menolak dan/atau tidak bersedia mengikuti prosedur sesuai dengan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan penjemputan oleh Perintah Daerah, unsur penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya dengan mengedepankan cara persuasif.
Koreksi Anda
