Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merekomendasikan untuk dilakukan isolasi mandiri, isolasi pada tempat khusus yang disediakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau perawatan penyakit menular di Rumah Sakit, maka orang bersangkutan wajib mengikuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda