Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merekomendasikan untuk dilakukan isolasi mandiri, isolasi pada tempat khusus yang disediakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau perawatan penyakit menular di Rumah Sakit, maka orang bersangkutan wajib mengikuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
