Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yaitu pengambilan specimen dan pemeriksaan untuk penegakan diagnosis sebagaimana diatur dalam manajemen klinis sesuai pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda