Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil dari surveilans dan deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, setiap orang wajib melakukan pemeriksaan kesehatan berdasarkan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda