Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi masyarakat terdampak wabah penyakit melakukan upaya perlindungan sosial.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak termasuk warga yang melakukan isolasi mandiri melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan selama bencana non alam dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
