Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN WABAH PENYAKIT
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penerapan protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit;
b. manajemen kesehatan masyarakat dan peningkatan penanganan kesehatan;
c. kerjasama dan partisipasi masyarakat;
d. tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban;
e. sosialisasi, edukasi dan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan.
Koreksi Anda
