Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penyidikan; dan j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. (3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda