Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari atasan langsung atau Kepala Perangkat Daerah terkait. (2) Pelaku usaha/Penyedia fasilitas layanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; dan/atau d. pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dilakukan oleh institusi pemerintah dan/atau Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda