Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Daerah ini dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda