Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Daerah ini dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
