Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda