Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan bertanggung jawab menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan untuk penanggulangan HIV dan AIDS, antara lain: a. pendukung pengobatan; b. pengadaan obat anti retroviral; c. obat infeksi oportunistik/infeksi ikutan; dan d. obat IMS. (2) Ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermutu dan terjangkau.
Koreksi Anda