Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan bertanggung jawab menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan untuk penanggulangan HIV dan AIDS, antara lain:
a. pendukung pengobatan;
b. pengadaan obat anti retroviral;
c. obat infeksi oportunistik/infeksi ikutan; dan
d. obat IMS.
(2) Ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermutu dan terjangkau.
Koreksi Anda
