Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana untuk:
a. skrining/penapisan HIV pada semua darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan;
b. pelaksanaan program pengurangan dampak buruk penyalahgunaan NAPZA suntik;
c. layanan untuk pencegahan dari ibu hamil yang positif HIV kepada janin yang dikandungnya;
d. melaksanakan kewaspadaan umum pada setiap pelayanan kesehatan dan kegiatan yang berisiko terjadi kontaminasi darah, cairan tubuh dan pendukung pencegahan lainnya;
e. layanan KTS dengan kualitas baik dan biaya terjangkau;
f. surveilans IMS, HIV, dan perilaku; dan
g. pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
