Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana untuk: a. skrining/penapisan HIV pada semua darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan; b. pelaksanaan program pengurangan dampak buruk penyalahgunaan NAPZA suntik; c. layanan untuk pencegahan dari ibu hamil yang positif HIV kepada janin yang dikandungnya; d. melaksanakan kewaspadaan umum pada setiap pelayanan kesehatan dan kegiatan yang berisiko terjadi kontaminasi darah, cairan tubuh dan pendukung pencegahan lainnya; e. layanan KTS dengan kualitas baik dan biaya terjangkau; f. surveilans IMS, HIV, dan perilaku; dan g. pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV dan AIDS.
Koreksi Anda