Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS dibentuk KPAK.
(2) KPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Bupati.
(3) Keanggotaan KPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, LSM Peduli HIV dan AIDS dan sektor terkait.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya KPAK harus mengedepankan asas kemanusiaan yang adil dan beradab serta profesionalisme.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas dan fungsi KPAK diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
