Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup peraturan daerah ini sebagai berikut :
a. penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS;
b. komisi penanggulangan AIDS Kabupaten;
c. tugas dan tanggung jawab;
d. peran serta masyarakat;
e. kewajiban dan larangan;
f. koordinasi, pembinaan dan pengawasan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
Koreksi Anda
