Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUSDAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggulangan HIV dan AIDS harus menerapkan prinsip sebagai berikut: a. nilai-nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan; b. penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender; c. integrasi program penanggulangan HIV dan AIDS dengan program pembangunan di tingkat Nasional, Provinsi dan Daerah dengan melibatkan semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; d. pelaksanaan kegiatan secara sistematis, terpadu dan komprehensif mulai dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, pengobatan, perawatan dan dukungan bagi ODHA dan orang-orang terdampak HIV dan AIDS; e. kegiatan dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah dan swasta secara bersama berdasarkan prinsip kemitraan; f. peran aktif kelompok risiko tinggi, rentan, ODHA, OHIDHA dan orangorang yang terdampak HIV dan AIDS; g. dukungan kepada ODHA dan orang-orang yang terdampak HIV dan AIDS; h. pembentukan peraturan perundang-undangan yang mendukung dan selaras dengan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di semua tingkatan; i. dukungan terhadap peningkatan akses dan pelayanan yang bermutu; dan j. mempertahankan dan memperkokoh ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Koreksi Anda