Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Hiburan yang terutang terjadi pada saat pembayaran harga tanda masuk tempat hiburan. (2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum diselenggarakan, pajak terutang pada saat pembayaran harga tanda masuk tempat hiburan. hiburan terjadi Pasaill Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ':Jetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraxuran Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T PURNAMA Diundarigkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. SAEFULLAH LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 103 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA: (3/2015)
Koreksi Anda