Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembagnunan Pariwisata Daerah Kab. Buton Tahun 2015-2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peratun:m Daerah ini yang didaftarkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, maka berlaku Peraturan Daerah ini. (2) Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku, kecuali ketentuan mengenai tarif pajak progresif berlaku sesuai Peraturan Daerah ini. Pasaill Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 GUBERNUR PROVINSJ DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T PURNAMA Diundangkan di Jakarta pada tanggaI 7 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. SAEFULLAH LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 102
Koreksi Anda