Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembagnunan Pariwisata Daerah Kab. Buton Tahun 2015-2020
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut.:
a. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
b. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
c. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
d. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
e. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4% (empat persen);
f. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
g. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5% (lima persen);
h. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
1. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6% (enam persen);
J.
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
k. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7% (tujuh persen);
I.
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
m. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8% (delapan persen);
n. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
o. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9% (sembilan persen);
p. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5% (sembiIan koma lima persen);
q. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh persen).
(la) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (I), didasarkan atas nama danl atau alamat yang sarna.
(2) Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen).
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
a. TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen);
b. angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50 % (nol koma lima nol persen);
c. sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen).
(4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat- alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen).
2. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
