Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembagnunan Pariwisata Daerah Kab. Buton Tahun 2015-2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut.: a. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen); b. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen); c. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen); d. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen); e. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4% (empat persen); f. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5% (empat koma lima persen); g. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5% (lima persen); h. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5% (lima koma lima persen); 1. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6% (enam persen); J. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5% (enam koma lima persen); k. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7% (tujuh persen); I. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); m. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8% (delapan persen); n. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5% (delapan koma lima persen); o. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9% (sembilan persen); p. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5% (sembiIan koma lima persen); q. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh persen). (la) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (I), didasarkan atas nama danl atau alamat yang sarna. (2) Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen). (3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk : a. TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen); b. angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50 % (nol koma lima nol persen); c. sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen). (4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat- alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen). 2. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda