Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru.
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Buru.
c. Bupati adalah Bupati Buru.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
e. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.
f. Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pemadam kebakaran adalah Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pemadam kebakaran Kabupaten Buru.
g. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buru.
h. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Fungsional di dalam Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pemadam kebakaran yang terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional.
i. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu yang bersifat mandiri.
j. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah Unsur Pelaksana Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran yang melaksanakan sebagian tugas operasional Dinas di lapangan.