Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru.
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Buru c Bupati adalah Bupati Buru.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
e. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.
f. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru.
g Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru.
h Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Fungsional di dalam Dinas Pendapatan Daerah yang terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional.
i Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggungjawab wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau trampil tertentu yang bersifat mandiri.
j Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) adalah unsure pelaksana Dinas Pendapatan Daerah yang melaksanakan sebagian tugas operasional Dinas di lapangan.