Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Buru.
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Buru.
c. Bupati adalah Bupati Buru.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
e. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.
f. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
g. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Buru.
h. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
i. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
j. Staf Ahli adalah unsur pembantu dalam memberikan pertimbangan kepada Bupati.
k. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Fungsional di dalam Sekretariat Daerah yang terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional.
l. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu yang bersifat mandiri.