Usaha pertambangan mineral digolongkan atas:
a. Pertambangan mineral radioaktif yang meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
b. Pertambangan mineral logam yang meliputu litium, berilium, magnesium kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangan, platina, bismuth, molibdenum, bauksid, air raksa, wolflat, titanium, barit, vanadium kromik, antimony, kobalt, tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirconium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, osmium, hafnium, scandium iridium, selenium, telluride, strontium, germanium, dan zenoyin;
c. Pertambangn mineral bukan logam, yang meliputi korondum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, garam batu, clay;
d. Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu yang meliputi batu gamping untuk semen, intan, dan batu mulia; dan
e. Pertambangan batuan yang meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap, (fullers earth), slate, granit, granodiolit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, Kristal kuarsa,
jasper, krisoprase, kayu terkersikian, gaamet, giok, diorit, topas, batu gunung, quarry besar, kerikil galian dari built, kerikil sungai, batu kali, kerikil sugai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami, (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urutan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gaamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalm jumlah yang berati di tinjau dari segi ekonomi pertambangan.