Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Buru;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
3. Bupati adalah Bupati Buru;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru;
5. Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buru;
6. Kantor Pelayanan Terpadu adalah Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buru;
7. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Buru;
9. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Buru;
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditren, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan dan pemanfaatan sumber daya ikan.
12. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang diperlukan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
13. Pangkalan Pendaratan Ikan yang selanjutnya disingkat PPI adalah tempat yang ditunjuk sebagai tempat kapal/perahu perikanan berpangkalan untuk melakukan pendaratan hasil tangkapan, mengisi perbekalan, atau keperluan operasional lainnya.
14. Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran meningkat dan penawaran tertinggi sebagai pemenang.
15. Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang disediakan atau dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelelangan ikan.
16. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah retribusi atas penggunaan tempat yang secara khusus disediakan, dikuasai, dimiliki, atau dikelola oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan, serta fasilitas lainnya yang disediakan di Tempat Pelelangan Ikan.
17. Petugas Observasi Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk mencatat data pengelolaan sumber daya ikan.
18. Nelayan adalah setiap orang yang penghidupannya baik sebagian maupun seluruhnya didasarkan atas hasil penangkapan ikan di laut.
19. Bakul adalah setiap orang / yang bertindak sebagai pembeli ikan / pemenang lelang di Tempat Pelelangan Ikan.
20. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan atau ikan laut dan hasil-hasil lain dari laut yang dapat dipergunakan sebagai bahan makanan baik dalam keadaan basah maupun telah diawetkan.
21. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
22. Surat Keterangan Memuat Ikan yang selanjutnya disingkat SKMI adalah surat yang digunakan untuk mengangkut ikan yang diantarpulaukan.
23. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi.
25. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi.
26. Perhitungan retribusi daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi.
27. Pembayaran retribusi daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
28. Penagihan retribusi daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran kepada
yang bersangkutan untuk melaksanakan kewajiban guna membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
29. Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
30. Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
31. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
32. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusiberdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.